Disdik DKI Jakarta Pastikan Tak Ada Pemaksaan Pakai Hijab di Sekolah Negeri

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 11:03 WIB
Ilustrasi pelajar memakai hijab sekolah. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Ilustrasi pelajar memakai hijab sekolah. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa tak ada pemaksaan penggunaan hijab atau kerudung terhadap siswi di SD maupun SMP di Jakarta Barat. Hal ini merujuk pada aduan yang diterima oleh Anggota Komisi E DPRD Ima Mahdiah.

Menurut Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sekolah. Hasilnya, dipastikan tidak ada pemaksaan maupun kewajiban dalam menggunakan hijab kepada para murid.

“Itu enggak bener, yg bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kita udah tanya ke sana nggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Jumlah Partai yang Tergabung dalam KIB Diprediksi akan Bertambah, tapi…

“Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah,” tambah Taga.

Namun, Taga pun menjelaksan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 2292 Tahun 2015 tertera adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk hijab. Namun, tidak untuk dipaksakan melainkan berdasarkan keterpanggilan murid itu.

“Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Artinya itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya. Diatur sudah ada itu. Ditambah lagi dari Dinas Pendidikan mengatur tentang seragam sekolah,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Ima Mahdiah menerima aduan adanya pemaksaan untuk mengenakan hijab kepada muridnya secara lisan yang dilakukan seorang guru di salah satu sekolah negeri di Jakarta Barat.

“Kalau dipaksa pakai jilbab itu tidak dibenarkan, lain halnya kalau memang si anak mau pakai dari hatinya,” ungkap Ima.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X