KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjung Pinang Kepri

- Senin, 27 Maret 2023 | 19:51 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi barang kena cukai di Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi barang kena cukai di Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai, di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

KPK telah menetapkan tersangka seiring proses penyidikan ini. Namun, lembaga antirasuah belum mau membeberkan identitas tersangka tersebut.

"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Berkas Lengkap, Bupati Bintan Nonaktif Segera Disidang Kasus Suap Kuota Cukai Rokok

Lebih lanjut Ali menyampaikan, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya dengan memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, dan melakulan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Ali menambahkan, dalam kasus ini terdapat kerugian negara akibat dari pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, lantaran adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12 Persen, Pemerintah Ingin Rokok Tak Terjangkau Masyarakat Miskin

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ungkap Ali.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X