Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Segini Gaji yang Dikantongi Heru Budi Hartono

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:53 WIB
Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Heru Budi Hartono resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sejak Senin, (17/10/2022) kemarin. Ia menggantikan posisi Anies Baswedan yang masa jabatannya sudah selesai pada Minggu, (16/10/2022).

Menjabat sebagai orang yang kini memimpin DKI Jakarta, berapakah gaji yang akan didapatkan oleh mantan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) tersebut?

Gaji pokok kepala daerah provinsi (Gubernur) se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara itu, untuk wakil kepala daerah provinsi adalah Rp2,4 juta.

Baca JugaHeru Budi Hartono Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI, Gantikan Anies Baswedan

Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan mendapat tunjangan jabatan pejabat negara yang tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Disebutkan, kepala daerah provinsi (Gubernur) mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta.

Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi sebesar Rp4,32 juta. Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan penjabat (PJ) Gubernur sendiri akan sama dengan yang diterima Gubernur. 

Kemudian, dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan ditunjang biaya operasional.

Baca Juga: Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono Punya Harta Rp31,9 Miliar

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai gambaran, pada 2021 realisasi PAD DKI mencapai Rp65,59 triliun.

Berdasarkan PP di tersebut, DKI Jakarta masuk ke golongan PAD di atas Rp500 miliar, dengan besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

Sehingga dapat diasumsikan, biaya penunjang operasional yang dapat digunakan Gubernur adalah maksimal sebesar 0,15 persen dari PAD atau Rp98,39 miliar dalam 1 tahun, atau Rp8,20 miliar per bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X