Mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri, Kombes Pol Murbani Budi Pitono sudah menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dari sidang etik tersebut, Kombes Murbani dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
"Dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Eks Kasat Res Polres Jaksel AKBP Ridwan Jalani Sidang Etik Hari Ini Terkait Ferdy Sambo
Sanksi demosi sendiri yakni hukuman penurunan jabatan ke tingkat lebih rendah dari sebelumnya. Selain sanksi demosi, Kombes Murbani juga dikenakan sanksi kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," beber Ramadhan.
Baca Juga: Tak Terima Sanksi Demosi, Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro Ajukan Banding
Diketahui, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Pol Murbani Budi Pitono menjalani sidang etik pada Rabu, 28 September 2022 kemarin. Sidang etik tersebut masih berkaitan dengan tewasnya Brigadir J.
Kombes Murbani tidak profesional menjalankan tugasnya hingga harus terseret dan menjalani sidang etik. Selain Kombes Murbani, ada nama-nama perwira Polri lain yang juga terseret dan sudah dikenakan sanksi baik sanksi demosi ataupun pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.