Polri Sebut Ingin Cepat Tuntaskan Kasus Obstruction of Justice Brigadir J tapi...

- Rabu, 21 September 2022 | 19:44 WIB
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir J. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir J. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mabes Polri menegaskan pihaknya ingin cepat-cepat menuntaskan kasus obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan yang dilakukan oknum polisi di kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, hal itu terkendala suatu hal.

"Polri maunya cepat, kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Meski menginginkan proses kasus ini dituntaskan secara cepat, pihaknya tidak menampik jika ada kendala yang menghambat penyelesaian kasus ini. Hambatanya yakni terkait saksi-saksi disidang etik para oknum polisi yang melakukan obstruction of justice.

Baca Juga: Polri Diminta Segera Tuntaskan Sidang Etik "Obstruction of Justice" yang Sisakan 3 Orang

"Tapi kendala-kendala non teknis dari saksi sakit kan tidak mungkin dipaksakan," beber Dedi.

Kendala saksi yang dimaksud Dedi yakni saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan etik dengan alasan kesehatan. Hal itu lah yang menjadi kendala Polri dan membuat kasus obstruction of justice berjalan seolah lambat.

"Tidak mungkin dia dihadirkan dalam kondisi sakit, sama itu hak dari semua tersangka, terdakwa ketika akan dihadirkan dalam suatu persidangan," kata Dedi.

Baca Juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo, AKP Idham Jalani Sidang Etik Terkait Brigadir J Hari Ini

"Kemudian dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, 'apakah anda dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani?'. Itu sebagai syarat formil yang harus ditanyakan pertama kali," sambungnya.

Diketahui, sejumlah personel Polri menjalani sidang etik hingga diberikan sanksi karena tidak profesional menangani kasus Brigadir J. Salah satu yang disanksi dan menjadi tersangka obstruction of justice adalah Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Disisi lain, eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra juga turut menjadi tersangka kasus obstruction of justice. Namun, hingga detik ini, Brigjen Hendra belum menjalani sidang etik lantaran sanksi kunci persidangan dalam keadaan sakit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X