Iptu Hardista, Anak Buah Ferdy Sambo Kini Disidang Etik soal Brigadir J

- Kamis, 22 September 2022 | 15:10 WIB
Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Polri terus menggelar sidang etik terhadap para anggota polisi yang tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Pada hari ini, sidang etik digelar dengan terdakwa eks Panit 1 Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri sekaligus mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

"Untuk agenda hari ini, Kamis 22 September 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Sidang etik itu sendiri sudah digelar sekitar pukul 13.00 WIB di ruang sidang Gedung TNCC Divpropam Mabes Polri, Jakarta. Sidang kali ini menghadirkan enam orang sebagai saksi.

Baca Juga: Pengganti Perwira Polda Metro yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Sudah Dipilih, Ini Daftarnya

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu Kombes Pol AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ," beber Nurul.

Eks anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam ini disidang etik karena tidak profesional saat menjalani tugasnya sebagai anggota Polri di kasus kematian Brigadir J. Polri sendiri belum membeberkan secara rinci mengenai peranan Iptu Hardista dalam kasus ini.

"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

Baca Juga: Tok! AKP Idham, Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi Setahun

"Pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung Nurul.

Polri saat ini diketahui terus melakukan sidang etik terhadap para anggota Polri yang melanggar dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dari sidang etik tersebut sejumlah anggota Polri dikenakan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Salah satu perwira Polri yang dikenakan sanksi PTDH yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri. Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana hingga membuat skenario atas tewasnya ajudanya sendiri, Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X