Polda Metro Jelaskan Alasan Belum Limpahkan Berkas Mario Dandy ke Jaksa

- Kamis, 4 Mei 2023 | 22:10 WIB
Rekonstruksi Mario Dandy aniaya David di Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Rekonstruksi Mario Dandy aniaya David di Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya membeberkan alasan pihaknya hingga saat ini belum melimpahkan berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ternyata alasanya lantaran masih ada satu saksi yang perlu diperiksa oleh polisi.

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntunt Umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Waktu Sidik Habis, Kejati DKI Jakarta Tagih Berkas Mario Dandy ke Polisi

Trunoyudo menyebut ada berbagai proses yang memakan waktu saat hendak memanggil hingga memeriksa saksi tersebut.

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu. Nanti perkembangan akan disampaikan," bebernya.

Terkait sosok saksi tersebut, Kombes Trunoyudo belum mau membeberkan sosok tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan segera mengirimkan kembali berkas tersebut ke JPU.

"Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," kata Trunoyudo.

"Setelah nanti dilengkapi sebagaimana permintaa JPU tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalaupun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap dua akan dilakukan oleh penyidik," sambungnya.

Baca Juga: Jelang Persidangan, Mario Dandy Pilih Ganti Tim Pengacaranya

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta berkas perkara kasus Mario Dandy ke Polda Metro Jaya lantaran waktu perampungan berkas sudah habis. Polda Metro masih membutuhkan keterangan satu saksi sebelum melimpahkan berkas kasus penganaiayaan ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X