Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Tahapan Pemilu 2024

- Selasa, 11 April 2023 | 14:35 WIB
Ilustrasi palu sidang. (Freepik)
Ilustrasi palu sidang. (Freepik)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan tahapan Pemilu 2024.

Dengan begitu, putusan PN Jakarta Pusat dianulir, sehingga tahapan pemilu tidak ditunda dan tetap dilaksanakan. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan, Selasa (11/4/2023).

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Sugeng.

Baca Juga: Soal Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Pengadilan Tinggi Mungkin Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus

Dikatakan Hakim Sugeng, pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi mengadili perkara tersebut.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," bebernya.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," ujar dia.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditunda, KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus

KPU Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pelaksanaan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal. KPU pun resmi mengajukan banding atas putusan tersebut, Jumat (10/3/2023).

Diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, KPU menyerahkan memori banding ke PN Jakpus. Andi pun menyatakan, pengajuan banding ini bukti Pemilu 2024 akan tetap berjalan.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, INDOZONE melansir dari ANTARA, Jumat (10/3/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X