DPR Terima Surpres Ciptaker hingga Pemilu!

- Rabu, 8 Februari 2023 | 08:42 WIB
Ilustrasi gedung DPR MPR RI (ANTARA)
Ilustrasi gedung DPR MPR RI (ANTARA)

DPR RI menerima tiga surat presiden (surpres). Adapun surpres pertama, terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI. R61 tanggal 28 November 2022 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang MK," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, dua surpres lainnya yang diterima parlemen, yakni terkait Perppu Cipta Kerja dan Pemilu. Surpres itu segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

-
Ilustrasi rapat DPR RI (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Baca Juga: DPR Setujui KAP Wisnu Karsono Soewito & Rekan Periksa Laporan Keuangan BPK

"R01 tanggal 9 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," ujar Dasco.

"R02 tanggal 13 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang," sambungnya.

Sebagai informasi, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Gerindra itu memimpin sidang didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Baca Juga: Legislator Ajak Pemerintah dan Rakyat Indonesia Bantu Korban Gempa di Turki

Rapat paripurna dihadiri sekitar 350 dari 575 anggota dewan. Sebanyak 84 anggota hadir secara fisik dan 224 anggota secara virtual serta 88 anggota lainnya izin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X