Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait munculnya usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memperbolehkan Perwira aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.
Mengenai hal tersebut, Jokowi menilai usulan yang bisa memperbolehkan Perwira aktif terjun ke pemerintahan bukanlah sesuatu kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan.
“Ya saya melihat masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak," ucap Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
Ketika ditanya kembali apakah memungkinkan usulan tersebut dapat diterapkan dalam waktu dekat ini, Kepala Negara itu pun langsung mementahkannya.
Baca Juga: Waduh! Jokowi Bilang 800 Juta Orang akan Kelaparan Jika Terjadi Krisis Pangan
“Ya kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi UU TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Luhut pun mengatakan bahwa usulan tersebut nantinya akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.
"UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ungkap Luhut dalam Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Jumat (5/8/2022).