Tuntutan 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J Dinilai Tak Adil Untuk Baiquni

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:04 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Aditya Pratama Putra)
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Aditya Pratama Putra)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dengan tuntutan dua tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Dinilai, tuntutan terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) Wabrof Divpropam Polri tidak adil.

"Tuntutan dua tahun penjara tanpa penjelasan berkaitan dengan perbuatan itu menurut saya terlalu berat dan menurut saya tidak adil bagi Baiquni," kata pengacara Baiquni, Junaedi Saibih kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Mengenai isi materi tuntutan yang diajukan jaksa, Junaedi menilai jaksa dalam persidangan kali ini berperan seperti ahli. Dia kemudian menyinggung ucapan jaksa yang menyebut DVR rusak akibat Baiquni.

Baca Juga: Arif Rachman Dituntut Setahun, Pengacara: Dinyatakan Salah untuk Hal yang Gak Semestinya

"Jaksa tuh jadi kayak ahli untuk labfor yang menyatakan bahwa karena akses yang dilakukan terhadap DVR itu menjadi tidak berfungsi dan mengakses memasuki dengan cara tidak sesuai prosedur itu sehingga perbuatan ini mengakibatkan DVR menjadi rusak. Padahal dalam labfor nggak dinyatakan. Dia tidak bisa pastikan itu rusak karena apa," beber Junaedi Saibih.

Junaedi juga menyinggung tuntutan jaksa yang memberatkan kliennya dengan menyebut Baiquni melakukan tindakan pidana karena melakukan transmisi file atau menyalin.

Baca Juga: Diduga Dalang Perampokan Rumah Dinas, Ini Motif Mantan Walkot Blitar!

"Menyalin? Menyalin itu bukan perbuatan pidana. Nggak ada tuh di dalam pasalnya menyalin itu. Menghapus DVR ini fakta dari mana mengahapus DVR?. Jadi ada fakta yg dibuat-buat sendiri," kata Junaedi.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Baiquni Wibowo dengan tuntutan dua tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. Baiquni dinilai turut serta merusak bukti rekaman kematian Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X