Pelaku Mutilasi Teman di Solo Terancam Hukuman Mati, Nekat Membunuh karena Dendam

- Rabu, 31 Mei 2023 | 18:00 WIB
Pelaku pembunuhan dan mutilasi rekan kerja di Solo (Z Creators/Tiara Surya Madani)
Pelaku pembunuhan dan mutilasi rekan kerja di Solo (Z Creators/Tiara Surya Madani)

Seorang pria asal Laweyan, Solo, berinisial S atau Y (50) tega memutilasi rekan kerjanya yang berinisial M (51). S tega melakukan itu karena sakit hati dan kesal.

S membunuh korban dengan menghabisi nyawa M pada Jumat (19/5/2023), pukul 01.00 WIB menggunakan pipa besi. Dia lalu memotong tubuh korban menjadi enam bagian.

"Tersangka atas nama S seorang pekerja buruh, tinggalnya di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kami ungkapkan," Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Setelah terjadi aksi mutilasi di toko mebel di Dukuh Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, S lalu membuang mayatnya di beberapa anak Sungai Bengawan Solo.

Baca juga: 9 Fakta Sadis Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo, Terungkap Gegara Tato Naga!

S kemudian memasukkan potongan tubuh M ke dalam empat kantong plastik, lalu dibuang di tempat terpisah.

"Pelaku memasukkan potongan tubuh korban ke empat kantong plastik dan dibuang ke tempat terpisah," lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi.

-
Pelaku pembunuhan dan mutilasi rekan kerja di Solo (Z Creators/Tiara Surya Madani)

Potongan tubuh korban ditemukan di Jembatan Ngasinan Kwarasan, Jembatan Ngeblak, Jembatan Ngruki Cemani, dan Jembatan Pringgolayan.

"Tersangka kami tangkap Minggu (28/5/2023) di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," lanjutnya.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jeans milik pelaku.

Baca juga: Babe Baekuni, Pria yang Tega Sodomi Belasan Anak Jalanan dan Memutilasi Korban

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 atau (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Mutilasi Sudah Direncanakan

Kapolda menjelaskan, pelaku sudah berniat menghabisi nyawa korban sejak Rabu (17/5/2023). Pelaku saat itu sudah menyiapkan pipa besi, yang disimpannya di dalam kamar, karena keduanya tinggal di tempat kerja yang sama.

"Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban didahului dengan perencanaan, karena dendam dan ingin menguasai harta milik korban berupa sepeda motor," ungkap Kapolda.

Halaman:

Editor: Z Creators

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X