Terbukti Bersalah dalam Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 9 Mei 2023 | 14:21 WIB
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Irjen Pol Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keputusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat setelah mereka menemukan bahwa Teddy terbukti secara sah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Mantan Kapolres Bukittinggi Nekat Edarkan Sabu karena Takut dengan Teddy Minahasa

Putusan hakim ini didasarkan pada sejumlah faktor yang memperberat dan memperberat kasus. Faktor-faktor memperberat termasuk penyangkalan Teddy atas perbuatannya, keterangan yang berbelit-belit, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu, dan tindakan Teddy yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melawan penyalahgunaan narkoba. Dalam hal ini, Teddy telah mengkhianati perintah presiden dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

-
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor yang meringankan kasus Teddy. Faktor-faktor ini meliputi fakta bahwa Teddy belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menerima sejumlah penghargaan atas kinerjanya di masa lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah melakukan tindak pidana dengan turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, tanpa hak atau melawan hukum.

JPU dalam tuntutannya meminta Teddy dihukum mati karena terlibat dalam peredaran narkoba. JPU menilai Teddy telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

Sementara pihak lain yang teribat seperti AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X