Update Kasus Garuda Indonesia, KPK: Eks Anggota DPR hingga Swasta Sudah Diperiksa 

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 16:55 WIB
Logo KPK (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Logo KPK (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru sebagai pengembangan perkara dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 16 saksi dalam penyidikan dugaan suap di maskapai plat merah tersebut. 

Adapun para saksi terdiri dari pihak sekretariat jenderal (Setjen) DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta.

“Sejauh ini dalam perkara dugaan korupsi ini, Tim Penyidik telah memanggil sekitar 16 orang sebagai saksi,” kata Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu, (5/10/2022).

Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman dan kantor milik pihak-pihak yang terkait dengan perkara. Lokasi penggeledahan berada di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta.

Baca Juga: KPK Benarkan Minta Imigrasi Cekal Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya

Dalam penggeledahan itu, Ali menerangkan bahwa pihaknya menemukan dan mengamankan berbagai dokumen. Dia menyebut temuan itu bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak terkait kasus suap di Garuda Indonesia. 

“Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK membenarkan telah mencegah dua orang ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.  

"Benar, KPK telah lakukan cegah 2 orang  untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannnya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: KPK Tahan Ivan Dwi Kusuma Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ali menyebut pencegahan dilakukan selama 6 bulan kedepan sampai Januari 2023. Namun ia tak membeberkan identitas dua orang yang dicekal tersebut. 

“KPK berharap ketika dipanggil, pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X