Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek APBD Papua, KPK Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 12:41 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka adalah Astract Bona Timoramo yang merupakan anak Lukas Enembe, dan Yulce Wenda sebagai istri.

Selain Astract dan Yulce, penyidik juga memanggil orang lainnya, yakni Willicius (swasta), Yonater Karomba (swasta) dan Feans Manibui (swasta dari PT Cenderawasih Mas).

Mereka bakal dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Presiden Direktur RDG Airlines

Namun, belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah dari keterangan para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

Baca Juga: Video Penampakan Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi Ngaku Sakit: Ini Obat yang Diminum

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X