Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menilai upaya penebangan pohon pada proyek revitalisasi trotoar telah menyalahi aturan hukum.
"Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya di Jakarta, Senin (4/11), saat mengomentari penebangan sejumlah pohon di trotoar Cikini, Jakarta Pusat.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tersebut mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
"Tidak tahu apa itu pejalan kaki kepanasan semua. Itu sudah kurang hijau, malah ditebang lagi kan ngaco," ujar dia.
Pihaknya juga mengkritisi pernyataan dari anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya yang menyebut penebangan pohon atas permintaan masyarakat dikarenakan akar penunjang pohon rapuh.
"Kalau pohonnya rapuh, itu harusnya dikasih pagar dan dilindungi. Ini kan sama seperti (ungkapan) kalau kuku panjang, dipotong kukunya, jangan potong jarinya," kata Tigor.
Menurut Tigor, DKI Jakarta memiliki kemampuan finansial untuk membeli alat berat yang berfungsi untuk merelokasi pohon.
"Bisa juga, kalau masih bisa dipertahankan ya dipertahankan, kalau gak bisa itu dipindahkan dirawat nanti diganti sama pohon lain. DKI mampu beli," katanya.
Tigor menambahkan, dari hasil pengamatan batang pohon yang ditebang di sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, strukturnya masih tampak kokoh.
"Ini kan gak jelas main tebang kayak gitu. Kalau saya liat bekas potongannya kayaknya masih bagus dan masih kokoh," ujarnya.
Penebangan Pohon Untuk Peremajaan
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan penebangan pohon di trotoar Cikini Raya, Jakarta Pusat, dilakukan untuk peremajaan pohon pelindung.
"Penebangan tersebut dilakukan sebagai upaya Dinas Kehutanan dengan jajaran Suku Dinas Kehutanan di bawahnya untuk peremajaan pohon pelindung menggantikan pohon pelindung yang sebelumnya," kata Suzi.
Adapun dua jenis pohon yang ditebang di daerah Cikini itu adalah angsana dan beringin. Suzi menjelaskan pohon jenis angsana awalnya dipilih sesuai tujuan untuk percepatan penghijauan karena memiliki kecepatan tumbuh yang baik.
Namun, kelemahan pohon jenis angsana adalah struktur cabang dan batang yang mudah keropos dan rapuh, seiring usia pohon yang semakin tua. Sehingga, kata Suzi, dikhawatirkan dampaknya bisa membahayakan pengguna jalan, apalagi keberadaannya di trotoar.