KPK Klarifikasi Pernyataan Fahri Hamzah di YouTube Deddy Corbuzier

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:17 WIB
Instagram/@fahrihamzah/ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Instagram/@fahrihamzah/ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi sejumlah pernyataan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam video yang diunggah akun YouTube Deddy Corbuzier, pada Sabtu (26/10).

"Terdapat sejumlah informasi yang disampaikan keliru, bahkan dapat termasuk informasi yang mengandung kebohongan terkait dengan KPK," demikian pernyataan KPK dalam siaran persnya yang dikutip dari laman resmi https://www.kpk.go.id, Rabu (30/10).

Maka dari itu, KPK merasa bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar pada masyarakat. Lembaga antirasuah itu merangkumnya dalam enam poin klarifikasi, sebagai berikut:

1. 'Banyak Orang Ditangkap, Lalu Hilang Begitu Saja'

-
ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK membantah pernyataan Fahri Hamzah yang menyebut, "banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja" adalah informasi yang tidak benar.

"Tidak ada satupun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang, justru KPK selalu menyampaikan informasi tentang berapa orang yang dibawa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam waktu maksimal 24 jam, status hukum mereka dipastikan sehingga yang tidak terlibat dikembalikan," tulis KPK.

KPK juga menyebut informasi penahanan dan lokasinya juga disampaikan secara terbuka melalui media massa. Bahkan, bagi tersangka yang sudah ditahan, ada batas waktu yang jelas sampai dibawa ke pengadilan. Demikian juga dengan penyebutan beberapa nama, seperti almarhumah Siti Fadjrijah yang disebut meninggal dalam keadaan sebagai tersangka adalah informasi tidak benar.

"Kemudian, nama Emir Moeis, Direktur Utama Garuda dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang diproses KPK dalam kasus suap terkait pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Ia telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada April 2014 lalu karena terbukti menerima suap 357 ribu dolar AS dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat dan Jepang," kata KPK.

KPK menyebut jika yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, justru saat ini yang bersangkutan telah ditahan KPK sejak Agustus 2019 lalu. Dalam batas waktu maksimal 120 hari, penahanan kasus ini akan dibawa ke pengadilan.

2. KPK Bisa Atur Menteri yang Dipilih Presiden

-
YouTube/Deddy Corbuzier

KPK menjelaskan, pada periode pertama, Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan kepada KPK terkait rekam jejak calon menteri yang akan membantunya di kabinet. 

Namun, KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa menjadi menteri apa. Seperti yang kita ketahui, memilih menteri adalah hak prerogatif Presiden. Menurut KPK, hal itu bisa dibandingkan dengan pemilihan menteri di kabinet kedua pemerintahan Joko Widodo.

"Karena KPK tidak dimintakan pertimbangan atau pendapat, maka KPK tidak menyampaikan informasi tentang latar belakang calon menteri tersebut. KPK tentu wajib menghormati hak prerogatif Presiden dalam memilih menteri," terang KPK.

3. KPK Disebut 'Tebang Pilih' Kasus

 

KPK memastikan praktik tebang pilih seperti yang diucapkan Fahri Hamzah adalah tidak benar. Sebab, penanganan perkara semata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

"Isu ini sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan, pertanyaan ini juga mengemuka," ucap KPK.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X