Iuran BPJS Diprotes, Jokowi Perintahkan Para Menteri Lakukan Ini

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 15:45 WIB
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang program dan kegiatan bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10). (Antara/Puspa Perwitasari)
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang program dan kegiatan bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10). (Antara/Puspa Perwitasari)

Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS mematik reaksi masyarakat. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak pro dengan rakyat kecil.

Menanggapi hal ini Jokowi angkat bicara. Dia menilai protes dari masyarakat muncul karena ketidakpahaman mereka di balik keputusannya memuluskan kebijakan kenaikan iuran BPJS. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kemudian memerintahkan kepada para menterinya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dengan harapan, publik tak lagi berpikir jika keputusan ini merupakan langkah pemerintah untuk membebani rakyat.

Jokowi juga mengungkapkan, pemerintah telah mensubsidi dengan menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana Rp41 triliun. Rakyat harus ngerti ini," kata Jokowi saat rapat terbatas dengan topik penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10).

Jadi, lanjutnya, masyarakat kurang mampu tak akan terbebani dengan kenaikan iuran BPJS karena sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah. Apalagi jumlah subsidi pada 2020 meningkat menjadi Rp48,8 triliun. 

"Ini angka besar sekali. Ini kita (pemerintah) sudah subsidi besar sekali. Tetapi kalau cara menjelaskan tidak pas, dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," tegas Jokowi. 

Pria asal Solo itu menekankan, kenaikan iuran BPJS terpaksa dilakukan demi mengatasi defisit negara. Namun, dia menyakini hal itu tak akan memberikan dampak kepada masyarakat kurang mampu karena sudah ada subsidi dari pemerintah. 

Seperti diketahui, Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS setelah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X