Meski Pelaku Minta Maaf, Gisel Tetap Lanjutkan Proses Hukum

- Jumat, 25 Oktober 2019 | 21:02 WIB
(photo/Instagram/gisel_la)
(photo/Instagram/gisel_la)

Artis Gisella Anastasia telah resmi melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan fitnah video porno mirip dirinya. Meski nantinya ada pihak meminta maaf, Gisel tetap membawa kasus ini ke pengadilan.

"Kalau ada pihak mereka ada yang beritikad baik, prosesnnya tetap akan kami lanjutkan ke meja hijau," kata pengacara Gisella Anastasia, Sandy Arifin usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Menurut Sandy, pihaknya telah melaporkan sejumlah akun media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram yang telah menyebarkan video porno itu.

"Kita tinggal menunggu pemanggilan dari penyidik. Kemudian sambil berjalan seminggu kedepan, kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti di mana Gisel sudah lihat postingan di media sosial lainya, kita sampaikan ke penydiidk," ujar Sandy Arifin.

"Secara terbuka juga kami mensomasi pihak yang masih memosting atau menyebar berita yang tidak benar," kata Sandy Arifin melanjutkan.

Gisel melaporkan para pelaku dengan pasal penyebaran video asusila dan pencemaran nama baik dan atau menyebar luaskan video yang bermuatan pornografi.

Hal itu tertuang dalam  pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 23 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau jg pasal 44 uu no 44 tahun 2008 tetang pornografi.

"Pasal itu semua ancamannya enam tahun penjara," ucap Sandy Arifin.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X