Sebanyak 353 Warga Binaan Lapas BauBau Dapat Remisi HUT RI

- Rabu, 14 Agustus 2019 | 22:11 WIB
(photo/Antara Foto/Azis Senong)
(photo/Antara Foto/Azis Senong)

Sebanyak 353 warga binaan Lapas Baubau, Sulteng mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman menyusul peringatan HUT RI ke-74. Para warga binaan itu mendapat remisi lantaran sudah memenuhi syarat administrasi.

"Untuk di Lapas Baubau yang sudah diusulkan sebanyak 336 orang pidana umum dan 17 orang pidana khusus. Jadi totalnya 353 orang," ujarnya.

Sementara untuk warga binaan yang dinyatakan bebas berjumlah empat orang.

Syarat atau kriteria mendapatkan remisi adalah harus berkelakuan baik, selain itu juga putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

"Prilaku baik dan tidak melanggar aturan tata tertib, serta aktif mengikuti program kegiatan secara umum," tandasnya.

Dia juga menambahkan, saat ini usulan remisi di seluruh lapas dan rutan telah dilaksanakan secara online atau sudah mempunyai aplikasi khusus yang langsung terhubung ke server pusat Jakarta, sehingga warga binaan tidak perlu menghadap petugas lagi untuk memperoleh remisi atau mempertanyakan hal itu.

"Misalnya di sini (Baubau) mau melihat remisi yang diperoleh tidak perlu harus datang ke ruangan petugas, cukup ke anjungan informasi mandiri (AIM), karena di dalam komputer menggunakan aplikasi sidik jari. Jadi kalau mau tahu berapa remisi yang diperoleh tahun ini ataupun sebelumnya, warga binaan tinggal tempelkan jarinya sudah mengetahuinya," ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X