Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan akhir terhadap 202 perkara yang perselisihan hasil pemilu legislatif 2019.
Pada sidang pertama yang digelar Selasa (6/8/2019), MK akan membacakan putusan terhadap 67 perkara sengketa Pileg 2019.
Sekitar 20 perkara sudah disidangkan di Panel I. Semuanya dinyatakan tidak diterima serta gugur.
Sementara itu, MK dijadwalkan memutus 72 perkara sengketa Pileg 2019 pada hari kedua, Rabu (7/8/2019).
Sementara pada hari Kamis (8/8/2019), MK akan mengeluarkan putusan terhadap 41 perkara. Pada hari terakhir, yaitu Jumat (9/8/2019), MK bakal mengelar sidang putusan terhadap 39 perkara Pileg 2019.
Hasil Sementara
Berikut ini adalah beberapa hasil putusan MK terkait sidang perselisihan hasil Pileg 2019, Selasa (6/8/2019):
- Permohonan Partai Amanat Nasional terkait perselisihan pemilu legislatif Nusa Tenggara Timur ditolak.
- Permohonan Partai Garuda terkait perselisihan pemilu legislatif Nusa Tenggara Timur dinyatakan tidak diterima.
- Permohonan Partai Garuda terkait perselisihan pemilu legislatif Sulawesi Barat dinyatakan tidak dapat diterima.
- Permohonan Partai Gerindra terkait perselisihan pemilu legislatif Nusa Tenggara Timur dinyatakan tidak dapat diterima.
- Permohonan Partai Kebangkitan Bangsa terkait perselisihan pemilu legislatif Riau dinyatakan gugur.
- Permohonan PDI Perjuangan terkait perselisihan pemilu legislatif Sulawesi barat dinyatakan ditolak seluruhnya.
- Permohonan Partai Beringin Karya terkait perselisihan pemilu legislatif Sulawesi Barat dinyatakan gugur.
- Permohonan Partai Beringin Karya terkait perselisihan pemilu legislatif Nusa Tenggara Timur dinyatakan gugur.
Artikel Menarik Lainnya: