Hakim Tolak Permohonan 4 Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap

- Rabu, 31 Juli 2019 | 11:26 WIB
Antara/Galih Pradipta
Antara/Galih Pradipta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seluruh gugatan ganti rugi empat pengamen Cipulir atas kasus salah tangkap karena materi permohonan pemohon telah kedaluwarsa.

"Hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (30/7).

Hakim Elfian mengatakan bahwa gugatan ganti rugi itu hanya bisa dilakukan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir yang terdiri dari Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir alias Ucok, dan Bagus Firdaus alias PAU mengajukan gugatan praperadilan ganti rugi lantaran menjadi korban salah tangkap polisi.

Mereka dituduh telah melakukan pembunuhan di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada tahun 2013. Mereka kemudian dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Para pengamen itu kemudian dinyatakan bersalah hingga akhirnya divonis masa kurungan penjara dengan hukuman bervariasi.

Setelah itu, pada tahun 2016, mereka dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Karena hal tersebut, para pengamen tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta. Nilai tersebut dihitung dari ganti rugi materiil senilai Rp 662,4 juta dan imateriil senilai Rp 88,5juta.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X