DPR Telah Sahkan UU Perkawinan Tentang Batasan Usia Menikah

- Senin, 16 September 2019 | 18:10 WIB
(photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
(photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU, salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi pria dan wanita yaitu 19 tahun.

"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Kemudian para anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan persetujuannya.

Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan, DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.

Dia menjelaskan, dalam aturan itu telah disepakati bahwa batas usia minimal dalam melakukan perkawinan adalah usia 19 tahun baik laki-laki dan perempuan.

"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan," ujarnya.

Dia menambahkan, dispensasi tersebut harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan revisi UU Perkawinan tersebut merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia karena dinantikan masyarakat dalam menyelamatkan anak dari perkawinan yang merugikan anak, keluarga dan bangsa Indonesia.

Dia menilai hasil revisi UU tersebut diharapkan dapat mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan membangun generasi tanpa kekerasan terhadap anak.

"Usia 19 tahun itu adalah usia matang dan diharapkan mendapatkan keturunan yang berkualitas," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X