Kemnaker RI Beberkan Nasib TKA Tiongkok Menyangkut Virus Korona

- Jumat, 7 Februari 2020 | 22:05 WIB
Petugas mengenakan alat pelindung dan memasang kanvas ke jendela ambulans untuk melindungi privasi penumpang, yang dites positif virus korona. (REUTERS/Kim Kyung-Hoon)
Petugas mengenakan alat pelindung dan memasang kanvas ke jendela ambulans untuk melindungi privasi penumpang, yang dites positif virus korona. (REUTERS/Kim Kyung-Hoon)

Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap turis dari Tiongkok di pintu-pintu masuk seperti bandara maupun pelabuhan.

Langkah ini diambil menyusul terjadinya wabah virus korona baru di negara Tiongkok. 

Tak hanya pada wisatawan, pengetatan pemeriksaan juga dilakukan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mencatat, TKA Tiongkok di Indonesia per 3 Februari 2020 berjumlah 40.357 orang. 

Ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus korona baru yang kemungkinan dibawa oleh para TKA Tiongkok.

Terlebih beberapa ada yang pulang ke negaranya saat liburan Imlek beberapa waktu lalu.

"Terkait kebijakan, apabila ada TKA Tiongkok pemegang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) yang saat ini masih berlibur, akan diberikan paper permit agar bisa kembali bekerja ke Indonesia. Tapi tentunya dengan tetap mengambil proses screening pada saat tiba di Indonesia," ujar Kepala Seksi Perlindungan TKI Masa Penempatan Kemnaker, Dr. Maptuha.

Saat ditemui Indozone dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2020), Maptuha menjelaskan, TKA Tiongkok yang ingin kembali bekerja di Tanah Air tidak bisa melakukan penerbangan langsung dari negaranya. 

Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia telah memberhentikan sementara penerbangan langsung dari Tiongkok.

Para TKA yang ingin kembali bekerja bisa transit di negara lain seperti Singapura dan Hong Kong.

Sementara itu, untuk proses keimigrasian TKA Tiongkok yang masa izinnya hampir dan sudah habis, maka akan diberikan perpanjangan 30 hari kerja.

Namun apabila TKA tersebut ingin kembali, maka akan dipulangkan ke negaranya.

"Visa kerja akan diberikan kepada TKA sepanjang kami memberikan izin kerja," ujar Maptuha.

Kemudian untuk pengendalian kesehatan TKA yang ada di Indonesia, Kemnaker akan melakukan pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X