Urus Kebijakan Ekspor Minerba di WTO, Wamendag Konsultasi ke Uni Eropa

- Jumat, 31 Januari 2020 | 15:31 WIB
Wamendag Jerry Sambuaga (tengah) saat berada di Kantor WTO, Kamis (30/1/2020). (Dok. Kemendag)
Wamendag Jerry Sambuaga (tengah) saat berada di Kantor WTO, Kamis (30/1/2020). (Dok. Kemendag)

Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa (UE) berkonsultasi di kantor pusat Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization / WTO) di Jenewa, Swiss pada Kamis (30/1/2020). Pertemuan ini dilakukan setelah pemerintah menyetujui permintaan konsultasi pada 29 November 2019 dalam kerangka Dispute and Settlement WTO terkait kebijakan mineral dan batubara Indonesia.

Dalam pernyataan resminya yang diterima Indozone, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan, pertemuan konsultasi ini merupakan forum bagi anggota WTO untuk saling mengklarifikasi berbagai kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan, sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1994 dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kinerja perdagangan dunia pada umumnya dan kepada Uni Eropa secara khusus. 

“Melalui proses konsultasi ini, kami berharap UE akan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait latar belakang pemberlakukan kebijakan di bidang mineral dan batubara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia,” kata Jerry Sambuaga, Jumat (31/1/2020).

Dijelaskan lebih lanjut, Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kebijakan mineral dan batubara sebagai usaha Indonesia untuk mengoptimalkan produksi mineral nasional yang bertanggung jawab serta berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pertumbuhan ekonomi dan masyarakat Indonesia.

"Di dalam proses konsultasi ini, perwakilan Uni Eropa menitikberatkan perhatiannya pada beberapa aturan perdagangan mineral dan batubara Indonesia, diantaranya adalah Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara," jelasnya.

Jerry Sambuaga menambahkan, kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia bukan bertujuan menghambat kegiatan ekonomi, namun memberikan kejelasan kontribusi pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Pemerintah Indonesia mengharapkan hasil positif dari proses konsultasi ini, guna memberikan pesan kepada Uni Eropa dan anggota WTO lainnya bahwa pada prinsipnya Indonesia tidak pernah memiliki tujuan untuk melakukan hambatan perdagangan Internasional," ujarnya.

"Melalui klarifikasi di dalam pertemuan konsultasi ini, diharapkan agar anggota dapat memahami dasar kebijakan Indonesia sehingga kebijakan sebagaimana dimaksud dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia,” tambahnya.

Delegasi Republik Indonesia (Delri) terdiri dari perwakilan Kementerian dan Lembaga pembina produksi dan perdagangan sektor mineral dan batubara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X