SIM, STNK dan BPKB Diurus Kemenhub, Ini Kata Pengamat

- Kamis, 6 Februari 2020 | 17:22 WIB
Ilustrasi STNK. (INDOZONE/Fauzi)
Ilustrasi STNK. (INDOZONE/Fauzi)

Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu hal yang disoroti adalah masalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang selama ini diurus oleh Kepolisian, akan dipindah ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Usulan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Menanggapi hal tersebut, pakar transportasi publik dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno justru memiliki pandangan lain. Ia sedikit merujuk pada situasi di tahun 2009, saat UU tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan diterbitkan. 

Menurut Djoko, pengalihan perizinan SIM, STNK dan BPKB ke Kemenhub, sangat rentan merusak hubungan kedua instansi yang saat ini sudah sangat baik melalui kolaborasi dalam manajemen lalu lintas. Dimana fungsi regulator dan pengawasan ada pada kedua instansi tersebut. 

"Menurut saya, lebih baik membuat suatu lembaga sendiri untuk mengurus hal itu, dan menempatkan dua pihak, yaitu Kemenhub dan Kepolisian untuk berada dalam lembaga tersebut," ujar Djoko kepada Indozone saat dihubungi via sambungan telepon pada Kamis (6/2/2020). 

Djoko mengakui, idealnya memang untuk pelayanan perizinan SIM, haruslah melalui pendidikan khusus seperti dilakukan di negara-negara lain. 

"Di Malaysia saja, mau bikin SIM harus sekolah mengemudi dulu. Jadi tidak terkesan seperti membeli SIM," ungkap Djoko. 

Menurutnya, secara psikologis, aspek keamanan dan keselamatan di jalan akan lebih terjamin jika aturan atau policy tersebut diterapkan di Indonesia. 

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan tetap berfungsi sebagai regulator, dan Kepolisian tetap berfungsi di pengawasan. Maka itu, menurutnya sangat baik jika dua instansi negara itu bersama-sama di dalam suatu badan khusus, untuk menangani masalah perizinan tersebut. 

"Jadi fungsi regulasinya jalan, fungsi pengawasannya juga jalan," pungkas Djoko. 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan belum juga bisa dikonfirmasi mengenai wacana perubahan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang dicetuskan Komisi V DPR tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X