DPR: Penundaan Pilkada 2020 Perlu Perppu

- Selasa, 31 Maret 2020 | 10:56 WIB
 Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi. (Kiri: Instagram/@arwani.thomafi) / Ilustrasi seorang ibu memasukkan kertas suara. (ANTARA)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi. (Kiri: Instagram/@arwani.thomafi) / Ilustrasi seorang ibu memasukkan kertas suara. (ANTARA)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menilai, kesepakatan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di 270 wilayah perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU Pemilu.

"Komisi II juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyiapkan payung hukum berupa Perppu terkait penundaan ini," ucapnya saat dikonfirmasi Indozone, Selasa, (31/3/2020).

Menurutnya, penyebaran wabah virus corona (Covid-19) belum bisa ditentukan masa akhirnya, atas dasar itu, semua stakeholder belum bisa menentukan sampai kapan penundaan pilkada akan berlangsung.

"Oleh karena itu sampai kapan penundaan, kita sepakat nanti akan diputuskan bersama-sama antara KPU, Pemerintah dan DPR," ungkapnya.

Dia juga mendorong kepada seluruh stakeholder pelaksanaan pemilu agar fokus mendukung program pemerintah dalam menghadapi wabah pendemi Covid-19.

Politisi PPP ini mengatakan belum ada satu otoritas pun di dunia ini yang bisa memastikan kapan selesainya pandemi Covid-19 ini.

"Konsekuensi atas penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19," ujarnya.

Senada dengan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang menyatakan semua stakeholder sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu.

"Sebab dalam situasi saat ini, revisi UU tampaknya tidak bisa dilaksanakan. Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," ucapnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X