Sistem Zonasi PPDB, Upaya Ubah Paradigma Orang Tua di Ambon

- Kamis, 20 Juni 2019 | 09:50 WIB
ANTARA
ANTARA

Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 mengubah paradigma orang tua yang selama ini fokus ke sekolah unggulan. Hal itu disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Ambon, Jantje Mahulette.

"Selama ini paradigma berpikir masyarakat saat pendaftaran siswa baru tertuju ke sekolah tertentu atau sekolah unggulan. Sedangkan, sekolah lain terutama swasta tidak menjadi tujuan sehingga peluang untuk siswa mendaftar sangat kecil," kata Jantje di Ambon, Kamis (20/6).

Dia menjelaskan penerapan sistem zonasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 bagi seluruh sekolah di Indonesia sangat positif.

Menurutnya, aturan tersebut juga mengarah kepada upaya pemerintah untuk pemerataan siswa di seluruh sekolah. Selain itu, memberikan peluang kepada sekolah lain untuk berkembang dan meningkatkan kualitas pendidikan. 

"Dalam sistem ini, sekolah wajib menerima siswa yang tinggal sesuai zona tanpa memandang status sosial baik siswa kaya atau miskin yang penting ada di zonasi wajib diterima," kata dia.

Adapun sistem zonasi terbagi menjadi tiga sub bagian. Zona pertama, sekolah akan menerima siswa yang tinggal di sekitar zona. Kedua, siswa yang berada di luar zona dapat diterima dengan melampirkan bukti prestasi akademik dan non akademik. Terakhir, kebijakan penerimaan berdasarkan mutasi tempat tinggal orang tua.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X