Polri Tegaskan Tak Ada Mekanisme Untuk Pantau Grup Whatsapp

- Rabu, 19 Juni 2019 | 09:37 WIB
ANTARA/Dyah Dwi
ANTARA/Dyah Dwi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada mekanisme pemantauan secara langsung dari pihak kepolisian bagi pengguna aplikasi "Whatsapp".

"Jadi tidak ada pemantauan Whatsapp ya. Secara teknis, direktorat siber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melakukan patroli siber," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Selasa (18/6).

Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan patroli siber jika menemukan akun penyebar hoaks, berupa peringatan di awal. Apabila terulang lagi secara masif, selanjutnya akan dilakukan tindakan penegakan hukum.

Dalam penegakan hukum, polisi akan memeriksa barang bukti, di antaranya perangkat komunikasi telepon genggam pelaku yang digunakan untuk menyebarkan hoaks.

"Handphone langsung dicek di laboratorium forensik. Dicek alur komunikasinya ke mana, selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di Whatsapp grup juga," ujar Dedi.

Selanjutnya, anggota kepolisian akan memantau kontak dalam grup Whatsapp pelaku yang terlibat langsung dan secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, lanjut Dedi, penegakan hukum itu akan tetap menghargai dari sisi privasi seseorang. "Kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain," kata dia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X