Harga Minyak Dunia Sampai Minus, Harga BBM di Indonesia Kok Nggak Turun?

- Selasa, 21 April 2020 | 14:42 WIB
Petugas menggunakan baju kebaya saat melayani pembeli BBM di SPBU Coco Ulak Karang, Padang ( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Petugas menggunakan baju kebaya saat melayani pembeli BBM di SPBU Coco Ulak Karang, Padang ( ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, harga minyak mentah berjangka AS berada di titik minus, yaitu -US$37,63 per barrel. Penyebabnya adalah karena ruang penyimpanan di Cushing, Oklahoma, terisi dengan cepat.

Di sisi lain, Arab Saudi dan Rusia memulai perang harga dan memompa lebih banyak. Secara sederhana, artinya saat ini biaya penyimpanan minyak lebih mahal dibandingkan harga minyak, karena suplai yang melimpah, namun permintaan rendah.

Di AS sendiri, harga bensin kini dijual sekitar Rp2.500 per liter. Namun, kenapa harga BBM di Indonesia tak kunjung turun?

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, mengatakan mereka hanya mengikuti keputusan pemerintah. Untuk saat ini, Pertamina masih mengikuti formula dari Kementerian ESDM.

"Jadi kami setiap bulan mengikuti formula Peraturan ESDM, ketetapan harga diberikan pemerintah hari ini belum ada perubahan. Kalau soal harga itu ada di Kementerian ESDM," kata Nicke, dalam rapat kerja virtual, Kamis (16/4/2020).

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, penyedia BBM hanya boleh mengambil keuntungan maksimal 10% dari harga dasar minyak. Jika lebih, maka telah melanggar UU.

"Selain itu, mengambil hak rakyat secara tidak wajar apalagi di saat lagi paranoid COVID-19 adalah tindakan biadab oleh badan usaha," jelas Yusri.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, bukan perkara yang mudah untuk menentukan harga yang layak terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan penugasan seperti premium dan solar.

Meski harga minyak dunia tengah menurun, namun hal ini tak serta merta membuat badan usaha menurunkan harga jual BBM jenis tertentu dan penugasan.

Sebab di dalam komponen harga BBM tertentu dan penugasan tersebut, terdapat nilai subsidi dari pemerintah yang besaran maupun mekanismenya harus dibahas terlebih dahulu hingga ke tingkat Menko dan DPR.

"Evaluasi untuk harga premium dan solar ini sampai ketingkatan Menko (Perekonomian) yang menentukan," ujar Mamit kepada Indozone, saat dihubungi pada Selasa (21/4/2020). 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X