Pencuri Spesialis Barang Elektronik Diamankan Polisi

- Jumat, 23 Agustus 2019 | 17:40 WIB
Ilustrasi pria dipenjara. (Pexels/Donald Tong)
Ilustrasi pria dipenjara. (Pexels/Donald Tong)

Pencuri spesialis barang elektronik diamankan Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku pencurian yakni M. Adnan Rifai (27) warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta dan Rudianto (39) warga Prambanan, Kabupaten Klaten. Rudianto merupakan residivis dan telah melakukan pencurian puluhan kali.

Tersangka Rudianto mengaku sebelum melakukan aksinya, ia menghitung dengan melihat hari, pasaran serta nama daerah yang akan dijadikan sasaran. Namun pada saat penangkapan Rudianto menerjang pantangan sehingga tertangkap saat berada di Magelang.

"Mereka selalu melakukan pencurian menggunakan hitungan Jawa," kata Kabag Ops Polres Magelang, Kompol Ngadisa di Magelang, Jumat (23/8/2019).

Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban, yakni Fitri Agustiningrum (39), warga Krajan, Salaman, Kabupaten Magelang. Pelaku mengambil laptop dan tiga telepon seluler pada 5 Juli 2019 lalu.

"Pelaku mencongkel jendela. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, antara lain di Magelang, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Bantul, dan Sleman.

"Menurut pengembangan dan penyidikan sasaran utama barang-barang elektronik, ada HP, ada TV, laptop," kata Ngadisa.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X