KontraS: Pelaku Penembakan Mahasiswa Kendari Harus Diproses Hukum

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:03 WIB
Personel Brimob Polda Sultra melakukan pencarian selongsong peluru saat olah TKP, Sabtu (28/9/2019)| ANTARA FOTO/TimInafis/JJ
Personel Brimob Polda Sultra melakukan pencarian selongsong peluru saat olah TKP, Sabtu (28/9/2019)| ANTARA FOTO/TimInafis/JJ

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerukan agar oknum polisi yang menembak dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara hingga tewas harus diproses hukum.

Hingga lebih dari dua pekan setelah penembakan terhadap La Randi (20) dan Muh Yusuf Kardawi (19) terjadi, belum terdapat penetapan tersangka pelaku penembakan.

"Kami menyatakan akuntabilitas Polri dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan pengungkapan pelanggaran etik dan prosedur, Kapolri harus memprioritaskan akuntabilitas kasus ini melalui ranah pertanggungjawaban pidana," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani di Jakarta, Senin (14/10).

Bukti-bukti jatuhnya korban jiwa dalam penggunaan senjata api dinilainya cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka penembakan mahasiswa. Meskipun, selongsong peluru yang ditemukan saksi tidak diketahui kelanjutan prosesnya.

Menurutnya, tindakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara masih tidak cukup karena pelaku penembakan belum juga terungkap.

Dari investigasi yang dilakukan, KontraS menyimpulkan adanya dugaan tindakan di luar prosedur dalam pengamanan unjuk rasa oleh aparat kepolisian, dengan menggunakan kekuatan tidak proporsional dan terukur.

"Dalam pengamanan unjuk rasa, kepolisian punya prosedur operasional standar dalam tahapan tertentu, tapi dalam hal ini kami menduga penggunaan senjata api sejak awal," tutur dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X