Supaya Jera, 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Ekstrem Bagi Para Koruptor

- Senin, 14 Oktober 2019 | 16:55 WIB
photo/Ilustrasi/Pixabay
photo/Ilustrasi/Pixabay

Praktik korupsi bukan lagi hal baru bagi kita. Kasus korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia, baik di level pemerintahan maupun masyarakat. Bisa dibilang, kasus korupsi sudah sangat memprihatinkan, seolah menjadi tradisi yang mendarah daging dan tak kunjung menemukan solusi.

Nominal uang yang digondol oleh para koruptor pun hingga triliunan rupiah. Tentu saja, tindakan itu merugikan negara. Tidak hanya secara ekonomi, tapi juga mental dan moral bangsa. Belum lagi, penindakan hukum untuk para koruptor masih menjadi polemik.

Di Indonesia saja misalnya, hukuman bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berbunyi: 

"Setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maka dipidana penjara dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara, untuk denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Sayangnya, aturan itu tidak sepenuhnya berlaku. Sampai hari ini, penindakan hukum bagi para koruptor di Indonesia masih sangat lemah. Bahkan, mereka seringkali tidak menjalani masa hukuman secara maksimal. Dengan segala remisi, terpidana korupsi bisa keluar lebih cepat dari penjara, melenggang bebas, tampil di layar kaca, dan bahkan mencalonkan diri menjadi pejabat negara.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo mengatakan para pelaku korupsi tidak mendapat efek jera yang sepadan atas tindakan yang dilakukannya. Karena itu, menurutnya, diperlukan sanksi lebih berat daripada hukuman pidana, seperti sanksi finansial agar pelaku jatuh miskin, dipecat, atau larangan untuk maju sebagai pejabat publik.

Namun, sejumlah negara menerapkan hukuman ekstrem bagi para pelaku korupsi di negaranya. Berikut ini ulasannya yang sudah dirangkum Indozone dari berbagai sumber, Senin (14/10):

1. Amerika Serikat

-
photo/Ilustrasi/Pixabay

Amerika Serikat menjatuhkan sejumlah sanksi bagi para koruptor, mulai dari hukuman penjara minimal 5 tahun, denda dengan jumlah besar hingga 2 juta dolar, hingga diusir dari negara. Tidak seperti di Indonesia, Negeri Paman Sam tidak memiliki badan khusus penanganan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. China

-
photo/Ilustrasi/Pixabay

Tahun 2013, tepatnya sejak Presiden Xi Jinping memimpin China, negara ini memberlakukan hukuman mati bagi semua pelaku korupsi tanpa terkecuali. Bisa dibilang, China termasuk negara paling keras dalam penanganan kasus korupsi. Semenjak diterapkan hukuman ekstrem tersebut, ribuan orang telah menjalani eksekusi hukuman mati atas perbuatannya.

3. Jepang

-
photo/TV Tropes

Kasus korupsi di Jepang hanya mendapat hukuman penjara maksimal 7 tahun. Jepang tidak memiliki undang-undang khusus tindak pidana korupsi. Namun, negara ini memberlakukan hukuman sosial yang dinamakan 'harakiri', di mana seseorang yang terbukti melakukan korupsi atau suap harus membunuh dirinya sendiri dengan pisau.

4. Malaysia

-
photo/Ilustrasi/Unsplash

Lain pula di Malaysia, negara ini sudah mempunyai Undang-Undang Antikorupsi bernama Prevention of Corruption Act, sejak tahun 1961. Tahun 1982, Badan Pencegah Rasuah (BPR) telah dibentuk untuk menangani kasus korupsi di negara tersebut. 

Tahun 1997, negara ini sempat menerapkan hukuman gantung bagi para koruptor. Namun terakhir pada Oktober 2018 lalu, pemerintah Malaysia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad menghapus hukuman tersebut dengan alasan hak asasi manusia.

5. Arab Saudi

-
photo/Reuters

Di Arab Saudi, hukuman bagi para pelaku korupsi adalah hukuman mati berupa pancung atau dalam bahasa Arab disebut 'qisas'. Namun, hukuman ini masih menimbulkan kontroversi di negara tersebut karena dianggap kurang manusiawi oleh sejumlah pihak. Meski demikian, hukuman ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X