Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya mendukung penuh kebijakan perluasan penerapan ganjil genap yang baru diresmikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya, penerapan perluasan ganjil genap harus didukung Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya sebelum mulai diterapkan pada 9 September 2019.
"Untuk implementasinya jelas pertama harus didukung dengan peraturan Gubernur," kata Made di Balaikota, Rabu (7/8/2019).
Ia menambahkan, kebijakan baru tentang perluasan penerapan ganjil genap tersebut sudah melalui proses kajian antara Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam penerapannya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta perlu memasang rambu-rambu lalu lintas di titik-titik yang telah ditentukan sesuai dengan perluasan baru ganjil genap.
Terkait rute, ada 16 ruas jalan perluasan ganjil-genap yang ditetapkan pemerintah. Sosialisasi ganjil-genap akan dimulai 7 Agustus hingga 8 September.