Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti melakukan upaya hukum untuk menjerat kembali mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan MA bukan memutuskan Syafruddin bebas dari tuduhan bersalah. Namun, hanya dilepas dari penjara.
"Perbuatannya terbukti, tapi menurut majelis hakim perbuatannya bukan di ranah pidana," kata Febri dalam diskusi publik bertajuk "Vonis Bebas MA Terhadap Syafruddin: Siapa Salah, MA atau KPK?" di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Menurut Febri, kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI tersebut sebenarnya masuk dalam ranah pidana. Setidaknya, lanjut Febri, ada sembilan bukti dari fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya kesengajaan.
"Sehingga harusnya itu ada pendalaman tindak pidana korupsi," tutur Febri.
Dia menambahkan, diskusi yang diadakan semakin menguatkan bahwa isu di perkara Syafruddin bukan isu administratif. "Apalagi isu perdata, ya," ujarnya.
Lanjutkan Penyidikan
Febri kembali menegaskan KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI dengan dua orang tersangka, Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ITN)
"Pasti kami teruskan," kata Febri.
Alasan kuat KPK untuk terus melanjutkan penyidikan adalah karena kasus ini belum memasuki masa tenggang dari durasi waktu penyelidikan. Dia mengungkapkan, batasan KPK untuk menyelidiki suatu kasus adalah 18 tahun.
Sementara kasus penerbitan tersebut terhitung terjadi pada 2004. "Belum kedaluwarsa," tegasnya.