Nasib 6 Polisi yang Bawa Senjata Api saat Pengamanan Demo di Kendari

- Senin, 7 Oktober 2019 | 14:38 WIB
Ilustrasi polisi mengamankan aksi massa. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi polisi mengamankan aksi massa. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Tim investigasi Mabes Polri mengungkapkan ada enam personel polisi yang membawa senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu.

Enam personel tersebut berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E. Tersangka DK menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima lainnya bintara dari satuan reserse dan intelijen.

Keenamnya berstatus terperiksa karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi massa. Meski demikian, mereka sudah mendapat sanksi tegas.

"Keenam orang yang dinyatakan melanggar SOP karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September di Gedung DPRD Sultra dibebastugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhart di Kendari, Senin (7/10).

Sementara itu, tim investigasi Mabes Polri sudah memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari, Immawan Randi dan Yusuf Kardawi.

Harry mengatakan, 13 orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara dua orang merupakan mahasiswa dan tiga orang dari kalangan masyarakat. 

Hingga saat ini, belum terungkap siapa pelaku penembakan dan proyektil peluru serta selongsong peluru karena polisi masih melakukan proses uji balistik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X