Beda dengan KPK, Tim Romahurmuziy Belum Ajukan Kasasi ke MA

- Kamis, 30 April 2020 | 16:06 WIB
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

Tim kuasa hukum Romahurmuziy alias Rommy hingga kini belum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berbeda dengan KPK. Tim kuasa hukum masih mementingkan Rommy bebas terlebih dahulu dari pada permohonan kasasi.

"Saat ini, kami belum terpikir mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah klien kami dapat berkumpul bersama keluarga," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail saat dihubungi Indozone, Kamis (30/4/2020).

Maqdir mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan akan mengajukan kasasi ke MA seperti halnya pihak KPK. Belum ada keputusan pasti apakah pihaknya juga akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Kami masih belum putuskan. Masih ada waktu sampai Jumat Minggu depan," kata Maqdir.

Ketika disinggung tanggapannya terkait KPK yang mengajukan kasasi ke MA, Maqdir enggan meresponsnya. Dia hanya fokus terhadap bebasnya kliennya saat ini.

"Pertama-tama kami harus menyampaikan penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman terhadap Pak Rommy menjadi satu tahun penjara," kata Maqdir.

-
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta. (Foto ANTARAReno Esnir)

Lebih jauh Maqdir menyebut pihaknya sebetulnya masih belum puas terhadap keputusan yang masih menjatuhkan hukuman ke kliennya. Dia menilai Rommy sejauh ini tidak terbukti salah di dalam kasusnya.

"Meskipun kami jujur harus menyatakan tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena kami meyakini bahwa dakwaan terhadap Pak Rommy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," papar Maqdir.

Seperti diketahui, Romahurmuziy bebas dari rutan KPK Jakarta pada Rabu (29/4/2020) malam. Atas bebasnya Rommy, pihak KPK pun mengambil langkah dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X