Pemprov DKI Jakarta Ancam Akan Tangkap Para Penunggak Pajak

- Senin, 16 September 2019 | 15:15 WIB
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Lewat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam untuk menangkap para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak tahun 2019.

"Di tahun 2020, apabila masyarakat DKI Jakarta tidak memanfaatkan program itu, BPRD akan melaksanakan low enforcement secara masif," ungkap kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin.

Penegakan pajak itu dalam bentuk pemasangan stiker atau plang bagi masyarakat yang menunggak pajak, yang telah diberikan surat penunggakan namun belum melunasi tunggakannya.

-
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

 

Pemberian ancaman ini dilakukan dalam bentuk Pelaksanaan surat paksa, pemblokiran rekening perbankan untuk wajib pajak menunggak, hingga rencana penyanderaan (gizjeling) atau penangkap sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.

Tak hanya itu, ancaman ini juga berlaku dalam hal penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun habis masa berlakunya STNK.

"Akan dilaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan masif, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Faisal.

Selain itu akan ada pencabutan izin usaha  bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

-
ilustrasi/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

 

Pada tahun 2019,  BPRD telah memasang pelaksanaan online sistem untuk pembayaran pajak daerah melalui aplikasi pembayaran online para wajib pajak, dan apabila tidak dilaksanakan, akan mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.

Selanjutnya pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan pelayanan perpajakan (tax clearance), dimana tahun 2019 sudah dilaksanakan kepada wajib pajak yang akan melaksanakan izin usaha di Jakarta.

"Jika kewajiban pajak belum dilaksanakan, maka permohonan perizinan usaha di PTSP akan ditunda sampai pembayaran pajaknya lunas," jelas Faisal.

Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

-
ilustrasi/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X