Ironi PK Pemerintah Dalam Gugatan Karhutla di Kalimantan

- Senin, 16 September 2019 | 18:25 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Antara/Wahdi Septiawan)
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Antara/Wahdi Septiawan)

Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal  16 Juli 2019.

"Kami meminta pemerintah untuk segera membatalkan PK atas putusan MA dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019, dan segera melaksanakan putusan MA tersebut," ungkap Dewan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisah Khalid di kantor Walhi, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Diterangkan olehnya, keputusan MA bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi keselamatan warga negara, sehingga karhutla tidak terulang lagi.

Karena itu, koalisi masyarakat sipil meminta pemerintah untuk membatalkan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA terhadap gugatan masyarakat sipil pada 2015, dan melaksanakan putusan pengadilan yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla.

"Buat kami ini (PK) yang diajukan pemerintah merupakan ironi," kata Khalisah.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 masyarakat sipil mengajukan gugatan kepada pemerintah, Citizen Law Suit yang diwakili Arie Rompas dkk atas karhutla yang terjadi di Kalimantan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya.

Dalam persidangan, Pemerintah (Presiden Jokowi), Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis Hakim menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) untuk  menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah atas putusan ini. Namun, banding ditolak sesuai dengan putusan PT Kalimantan Tengah Nomor 36/PDT/2017/PT PLK tertanggal September 2017 dan menguatkan putusan PN Palangkaraya.

Tak puas, pemerintah pun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, ini pun ditolak dan pemerintah dianggap bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan, sesuai dengan Putusan Kasasi  nomor perkara 3555 K/PDT/2018 tertanggal 16 Juli 2019

Sidang kasasi ini dipimpin oleh hakim ketua Nurul Elmiyah dengan hakim anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Alasan MA, pemerintah memiliki tanggung jawab atas keselamatan seluruh yang hidup di Indonesia, termasuk lingkungan hidup.

"Kalau ada kebakaran hutan, pemerintah wajib untuk memadamkan dan mereboisasi kembali (lahan yang terbakar)," kata Abdullah di Gedung MA, Senin (19/8).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X