Larangan Mudik Lebaran 2020, Bagaimana Operasional Transportasi Laut?

- Jumat, 24 April 2020 | 11:40 WIB
Ilustrasi Kapal penumpang. (Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid)
Ilustrasi Kapal penumpang. (Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid)

Pemerintah telah memutuskan melarang melakukan Mudik Lebaran 2020. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pertanggal 23 April 2020. Lantas, bagaimana aturan atau regulasi di sektor transportasi laut?

"Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Wisnu Handoko di Jakarta (24/4/2020).

Wisnu menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kecamatan, di mana pemerintah daerah menerapkan PSBB dan pelayaran antar provinsi/kabupaten/kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal/singgah/tujuan menerapkan PSBB.

Namun, larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk Mudik 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang. 

"Pertama untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat. Yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," jelasnya.

Dia menjabarkan, pengecualian juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing. 

"Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu provinsi, kabupaten dan kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB," ujarnya.

-
Ilustrasi Kapal penumpang. (Foto: ANTARA/Ampelsa)

Lalu ada kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut. 

"Bagi kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan atau peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi," tambahnya.

Dikatakannya, pelaksanaan pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut ini dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas Covid-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI/Polri setempat. 

Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) dan dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan. Pengawasan yang dilakukan Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang atau logistik. 

"Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang," tegasnya.

Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund) kepada calon penumpang secara penuh, baik pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai, melakukan penjadwalan ulang (re-schedule), atau melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X