Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, saat pemberlakukan larangan mudik semua moda transportasi yang keluar dan masuk wilayah Jabodetabek akan disetop.
"Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek," kata Luhut melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
Namun, kata Luhut, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.
Luhut menegaskan, larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak Jumat 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
Dia menambahkan, transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini, untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang dalam istilah militer itu dikenal dengan strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug. Karena semua harus dipersiapkan secara matang dan cermat,” ujar Luhut.
Sementara terkait sanksi yang dipersiapkan pemerintah, termasuk dasar hukum dari pelaksanaan larangan mudik tersebut, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi saat dihubungi Indozone mengatakan bahwa sanksi dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut saat ini sedang disiapkan.
"Sanksi akan diterapkan per-7 Mei 2020. Nanti akan ada Perpresnya," ujar Jodi kepada Indozone.
Seperti diketahui, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan. Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.