Begini Langkah Polri Antisipasi Kejahatan Napi yang Baru Dibebaskan

- Senin, 20 April 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi pelaku tindak kriminal. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Ilustrasi pelaku tindak kriminal. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polri memiliki langkah-langkah strategis mengantisipasi adanya aksi kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana yang baru saja dibebaskan lewat program asimilasi. Ada delapan tindakan yang akan dilakukan oleh Polri seluruh Indonesia berdasarkan maklumat dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan tidak bisa dimungkiri narapidana yang baru saja dibebaskan melalui program asimilasi kesulitan untuk bertahan hidup dan membeli makanan. Mereka juga dimungkinkan bisa saja kembali melakukan aksi kejahatan demi bisa bertahan hidup.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan," kata Komjen Agus dalam keterangannya seperti yang diterima Indozone, Senin (20/4/2020).

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di seluruh Indonesia, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia dikhususkan untuk jajaran di bawahnya. Surat TR dengan nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 itu berisi perintah Kapolri dan tata cara mengantisipasi aksi kriminalitas yang bisa saja dilakukan oleh para napi.

"Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan," ungkap Komjen Agus.

Berikut cara-cara Polri untuk mengantisipasi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh para napi:

-
Ilustrasi tersangka yang telah ditangkap polisi (freepik)
  1. Melakukan kerja sama dengan lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan.
  2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan.
  3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana balai latihan kerja, mengikuti program padat karya dan proyek dana desa.
  4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya.
  5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing.
  6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan.
  7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman.
  8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X