Anggota DPR RI: Korban First Travel Masih Bisa Dapat Ganti Rugi

- Selasa, 26 November 2019 | 10:31 WIB
Salah satu aset milik First Travel di Jalan Raya Radar AURI, Cimanggis, Depok. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)
Salah satu aset milik First Travel di Jalan Raya Radar AURI, Cimanggis, Depok. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

Kementerian Agama diminta bertanggung jawab terhadap calon jamaah haji dan umroh yang menjadi korban penipuan, oleh biro perjalanan haji dan umroh First Travel. Permintaan ini disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI dari PKS Bukhori. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung No.3096 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 31 Januari 2019 yang tidak mengakomodir korban.

Bukhori mengatakan, tanggung jawab Kementerian Agama terkait dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 589 Tahun 2017 tertanggal 1 Agustus 2017, tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT Firs Anugerah Karya Wisata.

"Kementerian Agama seharusnya jangan hanya menjatuhkan sanksi saja, tetapi harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang jamaah yang sudah mendaftar," ujar Bukhori dalam keterangannya, Selasa (26/11). 

Lebih jauh ia menerangkan, munculnya perusahaan travel nakal seperti First Travel, akibat kurangnya pengawasan dari Kementerian Agama. Ini menyebabkan travel nakal leluasa menipu jamaah. Akhirnya pemerintah kecolongan, umat yang dirugikan. 

Kendati demikian, terkait dengan ganti rugi kepada calon jamaah umroh yang menjadi korban, Bukhori pun menyayangkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak memasukkan ketentuan mengenai restitusi dalam tuntutannya. 

“Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatakan, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan dan/atau ganti kerugian, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana” ungkap Bukhori

Lebih lanjut, Bukhori mengatakan pengajuan restitusi juga dapat dilakukan setelah adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pengajuan restitusi saat ini dapat diajukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yakni melalui penetapan pengadilan sesuai ketentuan Pasal 7A ayat (5) UU Nomor 5/2018," tuturnya. 

Untuk itu, Bukhori menilai korban penipuan First Travel masih punya harapan untuk mendapatkan ganti rugi melalui pengajuan restitusi.

“Seharusnya Kementerian Agama dapat mengirimkan rekomendasi dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) agar LPSK dapat mewakili korban untuk mengajukan restitusi melalui penetapan pengadilan,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X