Fraksi Gerindra: RUU Omnibus Law Harus Berprinsip Keadilan

- Jumat, 29 November 2019 | 14:29 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. (Antara)
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. (Antara)

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan menyatakan akan mencermati betul tiap poin yang akan diajukan oleh pemerintah terutama soal RUU omnibus law yang harus berprinsip pada keadilan sebagai landasan untuk menciptakan kepastian hukum dan bukan dijadikan dasar hukum untuk mengobral tarif pajak. 

"Tidak boleh semuanya diobral, imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) sudah diobral sangat tinggi akhirnya pemerintah terbebani membayar bunga tinggi. Jangan hanya pengusaha kecil saja yang diuber-uber, sementara wajib pajak dari kalangan 'tertentu' diberi banyak keringanan," ucapnya, Jumat (29/11) saat dihubungi.

Menurutnya, omnibus law  dapat mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di Indonesia, tentunya dengan mentransformasi ekonomi untuk mengantisipasi perubahan terutama di digital ekonomi dan untuk membuat sistem pajak Indonesia kompetitif dengan perpajakan global dan merupakan relaksasi, pemberian insentif.

"Langkah ini patut diberikan apresiasi agar tersendatnya pemasukan pajak bisa segera teratasi," jelasnya.

Heri mengatakan sampai saat ini Komisi XI DPR belum menerima draft dimaksud, dibutuhkan kompailing bagi UU yang bersinggungan dalam rencana Omnibus Law di bidang perpajakan tersebut, karena Indonesia belum memiliki portal yang lengkap tentang UU. 

"Disamping beberapa jumlah Undang-undang yang akan di Omnibus-kan, juga perlu tahu ada berapa banyak PP harus turut di cabut, berapa banyak peraturan menteri," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan sebaiknya peraturan turunan dibatasi sampai dengan perpres atau peraturan pemerintah, dan mencabut seluruh peraturan menteri yang bersifat sektoral.

"Karena ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan," katanya.

Berdasar data yang dimiliknya, penerimaan pajak per Oktober 2019 baru mencapai Rp 1.173,89 triliun atau 65,71 persen dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.786,38 triliun. Sebelumnya, shortfall pajak diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 160 triliun. Namun, melihat penerimaan yang masih seret diperkirakan shortfall akan semakin melebar, mungkin sampai diangka Rp. 260 triliun.

Heri mengatakan Omnibus Law di bidang perpajakan rencananya disusun dalam enam area. Mulai dari menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan hingga menggabungkan seluruh insentif pajak yang sudah ada menjadi satu bagian. 

Termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti tax holiday, super deduction untuk vokasi dan riset dan development dan juga untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

RUU Omnibus Law Perpajakan diperkirakan akan mencakup beberapa Undang-Undang diantaranya, UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X