Ada Kemungkinan Perusahaan Tak Mampu Bayar THR, Pemprov DKI Tunggu Arahan Kemenaker

- Rabu, 6 Mei 2020 | 10:19 WIB
Ilustrasi aktivitas perkantoran tetap beroperasi saat PSBB DKI Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi aktivitas perkantoran tetap beroperasi saat PSBB DKI Jakarta. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Tak kurang 50.891 buruh di Jakarta kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Mereka tercatat berasal dari 6.782 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, memprediksi nanti akan ada beberapa perusahaan yang tak mampu bayar Tunjangan Hari Raya (THR) saat lebaran akibat krisis ekonomi dampak dari pandemi virus corona. 

Karena itu, pihaknya mengaku akan menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut. 

"Sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," katanya di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

-
Ilustrasi aktivitas perkantoran tetap beroperasi saat PSBB DKI Jakarta. (ANTARA-Akbar Nugroho Gumay)

Andri menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui ada berapa perusahaan yang belum bisa membayar THR nantinya. 

"Nanti akan ada rapat lagi bersama Apindo dan lain-lain untuk mendata perusahaannya," ujarnya. 

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan memberikan sejumlah relaksasi bagi perusahaan dan tenaga kerja di Ibu Kota. Sehingga bisa membantu dalam pemberian THR kepada karyawannya atau pekerjanya.

"Itu nunggu arahan dari Kemenaker," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X