Penumpang KRL Jabodetabek Wajib Bawa Surat Tugas Selama PSBB

- Minggu, 10 Mei 2020 | 15:06 WIB
Moda transportasi umum dibatasi ketika penerapan PSBB di DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Moda transportasi umum dibatasi ketika penerapan PSBB di DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Penumpang kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek wajib membawa surat tugas selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II. Keputusan itu berdasarkan kesepakatan lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) untuk memperketat aturan pergerakan masyarakat dari penyebaran virus corona.

"Lima kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB, di antaranya, pergerakan masyarakat," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (9/5/2020).

Dalam kesempatan itu, Bima Arya menjelaskan hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bodebek yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (8/5/2020).

"Gubernur DKI Jakarta akan membuat regulasi pengetatan itu, kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat juga regulasinya yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar masuk daerah," kata Bima Arya.

Menurut Bima Arya, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.

-
KRL Commuter Line berhenti menaikan dan menurunkan penumpang di Stasiun. (Antara/Yulius Satria Wijaya).

 

Padahal, pada penerapan PSBB, kata dia, hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.

Namun, realitanya masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan pergerakan masyarakat, yakni beraktivitas di luar rumah dan memanfaatkan moda transportasi publik. Sehingga muncul kesepakatan adanya surat tugas untuk penumpang KRL.

"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," paparnya.

Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemerintah Kota Bogor untuk pengetatan pergerakan masyarakat adalah Peraturan Walikota (Perwali). Bima Arya telah menginstruksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X