Pengacara Minta Polisi Tindak Penjual Narkoba Roy Kiyoshi 

- Selasa, 12 Mei 2020 | 08:59 WIB
Roy Kiyoshi (Instagram/@roykiyoshi)
Roy Kiyoshi (Instagram/@roykiyoshi)

Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, meminta polisi menindak penjual obat mengandung psikotropika tempat kliennya membeli obat penenang itu secara online.

"Harusnya penjual online ditindak, kalau penjual online ini dibiarkan saja, ya sama aja bohong, harus ditindak," kata Henry seperti dilansir dari Antara, Selasa (12/5/2020).

Henry mengakui Roy Kiyoshi membeli obat penenang atau obat tidur jenis dumolid dan diazepam yang mengandung benzodiazepine. Benzodiazepine merupakan jenis obat psikotropika mengandung nitrazepam, yakni psikotropika golongan empat (IV).

Ia menuturkan, langkah Roy membeli obat tidur secara online adalah salah. Selama ini Roy mengonsumsi obat tidur berdasarkan resep dokter. Roy Kiyoshi diketahui sudah berkonsultasi dengan dokter di wilayah Jakarta Selatan sejak 2017. Lalu sembuh dan tahum 2019 insomnianya kembali kumat.

Artikel menarik lainnya

Pesawat Milik MAF Jatuh di Kawasan Danau Sentani Papua

Jenazah Pilot Pesawat Milik MAF Ditemukan di Danau Sentani

Kemenag Tunggu Kepastian Soal Haji dari Arab Saudi hingga 20 Mei 2020

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X