Anies: Banyak Masyarakat Belum Menyadari Jakarta Terapkan PSBB

- Rabu, 15 April 2020 | 14:39 WIB
 Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum menyadari saat ini DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini semata-mata bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota.

"Ini proses edukasinya juga harus kita lakukan, banyak dari komponen masyarakat yang belum menyadari bahwa kita sudah memberlakukan PSBB," kata Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Anies mengatakan, minim atau rendahnya tingkat kesadaran masyarakat tentang PSBB yang sudah berlaku tersebut membuat masyarakat tidak tahu apa yang harus dilakukan atau bertindak seperti apa untuk mencegah penularan Covid-19. Karena itu dibutuhkan edukasi yang lebih masif dan merata sehingga publik menjadi paham dan sadar apa yang harus dilakukan.

"Masih belum tahu persis apa yang dikerjakan. Jadi fase edukasi kita lakukan sambil kita melakukan penertiban khususnya pada pelanggar berulang," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama sejumlah instansi terkait sudah melakukan upaya penertiban serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar selama PBB berlangsung untuk mengendalikan Covid-19. Apalagi, saat ini ada puluhan titik atau check point untuk penertiban kendaraan.

"Penertiban juga dilakukan untuk kendaraan bermotor. Jadi ada check point di 33 tempat di pagi hari, masuk Jakarta maupun di kawasan-kawasan yang memiliki volume interaksi, volume kendaraan cukup tinggi. Artinya ada sanksi dan proses pemeriksaan di semua tempat," imbuhnya.

"Itu kita lakukan. Ini akan kita masifkan. Tentu bergeraknya bertahap, karena ini memang bukan sesuatu yang akan selesai dalam waktu dua atau tiga hari," tambahnya.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan PSBB sejak Jumat lalu (10/4) dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, serta untuk mengendalikan. PSBB sendiri akan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan ke depan, yakni sejak 10-23 April.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X