14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi

- Kamis, 30 Januari 2020 | 23:10 WIB
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan 14 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 atau 2014-2019 sebagai tersangka korupsi. Penetapan itu terkait kasus korupsi penerimaan hadiah dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Hari ini kami akan sampaikan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (30/1/2020) malam, seperti dilansir dari Antara.

Fikri mengatakan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut terhadap 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Ke-14 tersangka tersebut yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Syamsul Hilal (SH).

Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD) dan Irwansyah Damanik (ID).

Fikri menyebutkan ke-14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Lanjut Fikri, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatanya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut terkait:

Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X