Pengacara Sebut Ada Relasi Kuasa Sehingga Baiquni Jalankan Perintah Ferdy Sambo

- Kamis, 1 Desember 2022 | 15:41 WIB
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan, tindakan kliennya didasari perintah atasan, yakni Ferdy Sambo. Dia menyebut, bahwa jelas ada relasi kuasa sehingga Baiquni menyalin rekaman CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Perlu dilihat memang ada relasi kuasa. Tadi ditanya pak Munafri ‘jadi itu dalam rangka tugas’? Tugas. Karena relasi kuasa tadi perintah oleh atasan,” kata Junaedi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Junaedi menjelaskan, pola perintah lisan berlaku di dalam institusi Polri. Dalam hal ini, Baiquni melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasan.

Baca Juga: Aib Keluarga! Ferdy Sambo Sempat Sampaikan "Kejadian Ini Jangan Ramai-ramai"

“Jadi itulah yang terjadi bahwa sekilas loh ini kan militer, memang pada faktanya memang pola perintah lisan itu berlaku juga di dalam Polri dan mereka melaksanakan apa yang diperintahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Junaedi menuturkan, tindakan Baiquni hanya sebatas menjalankan perintah atasan. Dia menyebut, kliennya tidak ada niatan untuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan salah satu terdakwa Ferdy Sambo.

“Lalu kita bisa lihat juga bagaimana tadi disampaikan oleh Aris. Aris pun sama bahkan dia tidak ada hubungan atasan bawahan tetapi karena dari tempat yang sama pangkatnya lebih tinggi dia tahu ‘eh tolong dong lo ambilin paket dibawah ketemu sama Baiquni’ diambil aja dia jalan tanpa dia bertanya isi paketnya apa, ini gue ngapain, ngambil aja,” tutur Junaedi.

Baca Juga: Irjen Aryanto Sutadi Bicara Soal Anggota Loyal dan Tak Loyal di Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Baiquni Wibowo pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Dalam keterangannya, Aditya Cahya mengatakan tindakan Baiquni Wibowo bukan menghalangi penyidikan. Dia justru menyebut bahwa tindakan Baiquni membuat penyidikan menjadi terang lantaran menyerahkan hard disk berisi video CCTV yang berada di depan rumah Ferdy Sambo.

"Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini," kata Kompol Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X